Sabtu, 18 Agustus 2018

RAB Desain Tanggamus

APLIKASI RAB DESAIN TANGGAMUS

Aplikasi RAB Desain Pembangunan Desa Kabupaten Tanggamus dikembangkan dan diterapkan pada Desa-Desa kabupaten Tanggamus bertujuan meningkatkan kemandirian desa dalam hal perencanaan pembangunan desa serta mempercepat proses sarana prasarana dan infrastruktur desadalam mendukung pencapaian visi misi Pemerintah kabupaten Tanggamus sebagai salah satu bentuk dukungan pencapaian program kerja “NAWACITA” pemerintah pusat khususnya Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan dan mengembalikan kepercayaan publik.

Aplikasi RAB Desain Pembangunan Desa dikembangkan berdasarkan amanah ;

1.   UNDANG - UNDANG DESA Nomor 6 TAHUN 2014 Tentang Desa
2.   PERMENDAGRI Nomor 114tahun 2014 tentang pedoman Pembangunan Desa
3.   PERMENDES Nomor 19 tahun 2017tentang Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2018
Aplikasi RAB Desain Pembangunan Desa ini salah satu kreasi metode Pembinaan desa oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Tanggamus sebagai solusi "Membantu desa dalam hal penyusunan RAB Desain secara mudah dan dapat dipertanggungjawabkan serta mempersingkat waktu pengerjaan RAB Desain" bekerjasama dengan PKPD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar