Aplikasi
RAB Desain Pembangunan Desa Kabupaten Tanggamus dikembangkan dan
diterapkan pada Desa-Desa kabupaten Tanggamus bertujuan
meningkatkan kemandirian desa dalam hal perencanaan pembangunan desa serta mempercepat proses sarana prasarana dan infrastruktur desa, dalam mendukung pencapaian visi misi Pemerintah kabupaten Tanggamus sebagai salah satu bentuk dukungan pencapaian program kerja “NAWACITA” pemerintah pusat khususnya Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan dan mengembalikan kepercayaan publik.
Aplikasi RAB Desain Pembangunan Desa dikembangkan berdasarkan amanah ;
1. UNDANG
- UNDANG DESA Nomor
6 TAHUN 2014 Tentang Desa
2. PERMENDAGRI Nomor
114tahun 2014 tentang
pedoman Pembangunan Desa
3. PERMENDES Nomor 19 tahun 2017tentang Prioritas
penggunaan Dana Desa Tahun 2018
Aplikasi
RAB Desain Pembangunan Desa ini salah satu kreasi metode Pembinaan desa
oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Tanggamus
sebagai solusi "Membantu desa dalam hal penyusunan RAB Desain secara
mudah dan dapat dipertanggungjawabkan serta mempersingkat waktu
pengerjaan RAB Desain" bekerjasama dengan PKPD